dirgahayu ri 80

Tertibkan Kendaraan ODOL, Kasatlantas Trenggalek: Berbahaya dan Berpotensi Rusak Jalan

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Jun 2025 15:10 0 218 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sejumlah kendaraan Over Dimension Over Load atau yang dikenal dengan sebutan ODOL, terjaring penertiban yang digelar oleh Satlantas Polres Trenggalek.

Penertiban ini dilakukan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan dimaksud.

Kepada awak media, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, mengatakan jika penertiban ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, terutama pada jalur Nasional Trenggalek-Tulungagung hingga Ponorogo.

Sejumlah kendaraan terutama kendaraan barang yang secara kasat mata dinilai melebihi batas muatan dan dimensi, dihentikan oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

“Sudah ada sejumlah kendaraan ODOL yang kita berikan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis hingga tilang,” jelasnya, Senin, 9 Juni 2025.

Menurut AKP Sony, kendaraan ODOL tersebut dinilai dapat membahayakan, tidak hanya pengemudi itu sendiri tetapi juga pengguna jalan yang lain.

Bahkan, beberapa hari yang lalu terjadi truk terguling di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung dan tidak bisa bermanuver akibat muatan yang berlebihan.

“Di beberapa daerah, sudah banyak kecelakaan akibat ODOL. Jangan sampai hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Trenggalek,” imbuh Kasatlantas.

Pada sisi yang lain, sambungnya, kendaraan Over Dimension Over Load memang memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi, selain juga berpotensi merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan.

Kemudian, pada pelanggaran tersebut pun dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana.

Yakni dalam Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

BACA JUGA :  Gus Ipin Serahkan Sapi Kurban dari Presiden RI ke Pondok Kidul Kali Trenggalek

“Kepada seluruh pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang kami imbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas, tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini