Begini Modus Debt Collector Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah 

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Mei 2025 17:07 0 231 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC).

Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI.

Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Dijelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran.

Namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait.

Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara.

“Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu secara tanpa hak menghentikan korban, yakni pelajar sekolah menengah atas (SMA),” kata Kapolres, Rabu (21/5/2025).

Lalu, saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut.

Karena merasa takut, korban menyerahkan unit sepeda motornya, kemudian para tersangka memesan ojek untuk korban pulang.

BACA JUGA :  Viral! Guru di Pati Datangi Rumah Siswa Tak Mau Sekolah, Bikin Netizen Terharu

Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda montor di leasing dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing.

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.

Atas kejadian ini, Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme,” ucapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini