dirgahayu ri 80

Dishub Pati: Target Pendapatan Daerah dari Retribusi Parkir Rp600 Juta

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Apr 2025 11:10 0 195 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyampaikan jika target pendapatan dari retribusi parkiran yang ada di Kabupaten Pati senilai Rp600 juta.

Jumlah tersebut dipatok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam setahun 2025 ini.

Terdapat ratusan titik parkiran yang dijaga oleh juru parkir Dishub Kabupaten Pati.

Diketahui, totalnya ada 264 titik yang tersebar di Bumi Mina Tani.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengajak juru parkir bekerja maksimal dalam mendukung pemerintah daerah (Pemda) mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi parkiran.

Meski target tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, tetapi pihaknya tetap memastikan juru parkir bekerja mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kepada para petugas parkir diharapkan tetap memaksimalkan kinerja kepada masyarakat, sehingga permasalahan parkir di Kabupaten Pati dapat terselesaikan dengan tepat. Target Rp600.000.000 di tahun ini, tidak ada kenaikan ataupun penurunan dari tahun sebelumnya,” ungkapnya ketika dikonfirmasi pada Kamis, 10 April 2025.

Ia menyampaikan, apabila target pendapatan retribusi parkir telah terpenuhi, maka penarikan akan tetap berlangsung bila pengguna kendaraan memarkir di tepi jalan umum.

Pasalnya, tepi jalan umum menjadi wewenang Pemkab Pati dalam memastikan ketertiban dan kenyamanan sesama pengguna jalan, sehingga juru parkir resmi pemerintah selalu standby berjaga mengamankan dan menertibkan kendaraan masyarakat yang terparkir.

“Apabila target telah terpenuhi, penarikan retribusi tetap dilakukan seperti biasa,” imbuhnya.

Nita menjelaskan, selama ini permasalahan yang kerap terjadi yaitu ketertiban pengguna kendaraan dalam memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum.

BACA JUGA :  Vina Sang Jawara Silat Muda dari Pati, Bukukan Prestasi Gemilang

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati menyadari bahwa keselamatan khalayak perlu diperhatikan di tepi jalan umum.

“Dikarenakan parkir termasuk salah satu hambatan jalan, seperti parkir tepi jalan umum, yang mana bisa membahayakan pengendara lain jika tidak memarkirkan kendaraan dengan benar. Kepada pengguna jalan diharap dapat mewujudkan ketertiban lalu lintas, seperti mematuhi rambu-rambu yang disediakan, termasuk rambu-rambu parkir,” pesannya.

Di samping mematuhi peraturan lalu lintas yang tersedia, ia juga meminta masyarakat mengikuti arahan petugas juru parkir ketika hendak memposisikan kendaraannya di tepi jalan umum agar tertata. Serta pengendara mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dengan membayar retribusi parkiran untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.

“Kepada masyarakat dapat mengikuti arahan yang diberikan oleh juru parkir, apalagi ketika mereka memarkir kendaraan di tepi jalan umum. Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, biaya parkir di tepi jalan umum yang di bawah wewenang Dishub Kabupaten Pati untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga mengharapkan juru parkir membantu kelancaran lalu lintas dalam menata kendaraan yang diparkir supaya tertib, aman, dan nyaman.

Para juru parkir didorong supaya menarik biaya parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada juru parkir diharapkan mampu mengarahkan para pengguna parkir dan membantu kelancaran lalu lintas. Selain itu, diharapkan untuk dapat menarik retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Nita.

Di sisi lain, terdapat sejumlah usaha yang ada di Kabupaten Pati menyediakan titik parkiran baru.

Ketika titik parkir tersebut berada di lahan area tempat usaha, maka Dishub Kabupaten Pati tak punya kewenangan menarik retribusi.

Pasalnya, Dishub Kabupaten Pati hanya berhak menarik retribusi parkir di tepi jalan umum.

BACA JUGA :  Perkara Limbah, PT HWI Pati Diminta Taat Aturan Daerah

“Terdapat beberapa titik parkir baru seiring dengan bertambahnya tempat usaha yang ada di Kabupaten Pati. Namun, jika tempat usaha tersebut sudah terdapat lahan parkir, tidak terdaftar ke dalam juru parkir Dishub, karena hanya parkir di tepi jalan umum saja yang terdaftar di Dishub (untuk tempat usaha),” pungkasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini