Dari Total 401, Dispermades Tegaskan Tidak Ada Desa Tertinggal di Pati

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jan 2025 16:51 0 260 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dana Desa digelontorkan untuk seluruh desa, termasuk ke 401 desa di Kabupaten Pati.

Penentuan besaran Dana Desa berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum menjelaskan pengkategorian besaran nominal Dana Desa memiliki kriteria tertentu pada setiap desa penerima.

Pemberian Dana Desa bagi tiap pemerintah desa (Pemdes) menurut perhitungan cluster penduduk dan variabel lainnya.

“Semua yang menentukan Kemenkeu, termasuk kategori desa yang mendapat uang, ada kriteria perhitungan berdasarkan alokasi dasar sebesar 60 persen, dibagi secara proporsional kepada setiap desa yang dibagi menurut cluster penduduk. Jadi penduduk sekian, alokasi pagu Dana Desa-nya sekian,” ucapnya kepada Mondes.co.id, Rabu, 8 Januari 2025.

Penghitungan nilai Dana Desa ditentukan berdasarkan rumus sesuai regulasi yang berlaku. Terdapat variabel angka kemiskinan, luasan wilayah, dan kondisi geografis desa terkait.

“Dari alokasi dasar ditambah alokasi formula memakai rumus sebesar 30 persen. Ada bobot berdasarkan angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat geografis akses pelayanan juga memengaruhi perhitungan,” terangnya.

Ia mengungkap bahwa ada alokasi afirmasi 1 persen teruntuk desa yang sangat tertinggal. Kabar baiknya, kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani tida ada desa yang sangat tertinggal.

“Ada alokasi afirmasi sebesar 1 persen, ini khusus desa sangat tertinggal. Di Pati tidak ada, jadi di Pati nggak dapat alokasi afirmasi,” beber Agustin.

Adapun alokasi 4 persen bagi desa yang memiliki kinerja terbaik. Dispermades Kabupaten Pati tak bisa menentukan desa yang memperolehnya, karena rumus yang menentukan Kemenkeu RI.

BACA JUGA :  Geger, Mayat Mengambang "Seperti" Tangan Terikat di Sungai Juwana

Bagi desa yang sebelumnya memiliki kinerja terbaik, hanya diminta oleh Dispermades Kabupaten Pati terkait data Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan data kependudukan.

“Alokasi kinerja 4 persen dengan kinerja terbaik tahun. Ini juga menentukan besaran Dana Desa, rumusnya itu yang menghitung Kemenkeu, kami dimintai mendata BUMDes, data-data penduduk dan pemenuhan lainnya,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini