Geger Pengisian Perades Pati, LBH Djoeang Pati Wadul PTUN Semarang

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Des 2024 17:25 0 350 Harold

PATI – Mondes.co.id | Gonjang-ganjing Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati, seolah tidak ada habisnya.

Padahal, pelantikan perangkat sudah dilakukan di masing-masing Desa.

Gelombang protes terus terjadi, terbaru Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Direktur LBH Joeang Pati, Fatkhur Rahman mengatakan, secara resmi telah melakukan gugatan ke PTUN Semarang dengan teregistrasi dengan nomor perkara 105/G/2024/PTUN Semarang pada Senin (23/12/2024).

Rencananya, sidang perdana bakal digelar pada pekan depan, Selasa (31/12/2024). Adapun yang digugat adalah Penjabat (Pj) Bupati Pati.

LBH Djoeang Pati beralasan, karena surat izin pengisian perangkat desa di 125 desa dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati.

“Pokok yang menjadi gugatan terkait surat izin pengisian perangkat desa 2024 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati nomor 141.4/2661.4 tertanggal 12 September 2024,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Fatkhur Rahman menilai, surat yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati untuk proses pengisian perangkat Desa tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

“Cenderung sewenang-wenang dan tidak mendasarkan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, surat izin pengisian perangkat desa itu rentan menimbulkan masalah hukum baru.

Mengingat, pengisian perangkat desa tidak berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Desa nomor 6 tahun 2014.

“Artinya Bupati Pati dan Kades harus tunduk perubahan yang terjadi dalam UU tersebut. Termasuk harus tunduk pada perubahan pasal 26 ayat 2 huruf b (UU Desa),” tuturnya.

Diungkapkan, berdasarkan UU lama, kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

BACA JUGA :  Pj Bupati Jepara Gagas Pembangunan Patung Dua Tokoh Nasional Asal Kota Ukir

Sementara dalam UU terbaru, terdapat perubahan pasal yakni Kades berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota.

Namun sayangnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum merevisi Perda dan Perbup yang sesuai dengan UU terbaru.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menjadikan sengketa hukum di pengadilan dan berpotensi untuk dibatalkan. Gugutan ini meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruhnya,” imbuh dia.

Fatkhur Rahman berharap, PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruh tuntutan yang dilayangkan.

“Menghukum Pj Bupati Pati untuk mencabut surat izin tersebut dan menyatakan (hasil pengisian perangkat desa) batal dan (karena) tidak sah surat izinnya,” harapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini