Bawaslu Jepara akan Bubarkan Kampanye Jika Lakukan Ini

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Okt 2024 18:49 0 226 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara akan membubarkan kampanye jika dilakukan tanpa izin.

“Kami berharap peserta Pemilu untuk mematuhi asas keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Senin (21/10/2024).

Apabila sebaliknya, Bawaslu Kabupaten Jepara mengancam akan membubarkan kegiatan kampanye pada waktu itu juga.

Hal tersebut karena tidak sejalan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur ihwal mekanisme kampanye.

“Jika tidak ada (pemberitahuan), kami hentikan (kampanye). Kami terus koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, karena pembubaran ada di ranah KPU,” paparnya.

Peraturan tersebut berlaku bagi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Nuruddin Amin – Iqbal Tosin dan Paslon nomor urut 2, Witiarso Utomo – Ibnu Hajar apabila hendak melaksanakan kegiatan kampanye.

Sujiantoko menekankan pentingnya kepatuhan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban setiap pasangan calon dan tim kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, serta tembusan kepada KPU dan Bawaslu setempat terkait setiap kegiatan kampanye.

“Kampanye yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban. Kami berharap ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Jepara juga meminta agar setiap tim kampanye Paslon yang terlibat untuk selalu melaporkan kegiatan mereka tepat waktu sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 36 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Rembang Kini Bisa Dianggarkan dari Dana Desa 

“Apabila tidak ada pemberitahuan, kami minta untuk segera membuat meski itu mendadak. Misal malam ada acara, sorenya harus bikin, jangan sampai telat, terus koordinasi,” terang dia.

Adapun, Bawaslu merekap Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2024 dari awal kampanye hingga per 15 Oktober 2024, sudah ada 46 STTP yang diterima.

“Dari tim Juara (Nuruddin Amin – Iqbal Tosin), September lima dan Oktober enam. Sementara tim Mawar (Witiarso Utomo – Ibnu Hajar), September 12 dan Oktober 23, dimohon ke depannya tertib terus,” kata dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini