Lecehkan Biduan Saat HUT RI, Penyawer Terancam 4 Tahun Bui

waktu baca 1 menit
Senin, 19 Agu 2024 18:11 0 651 Harold

PATI – Mondes.co.id | Tersangka dugaan tindak pelecehan terhadap biduan saat orkes dangdut di kawasan pabrik garmen, terancam 4 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban M (biduan). Pihaknya segera melakukan pendalaman.

Dari hasil pendalaman, perbuatan tersangka M terhadap korban M, ditemukan ada indikasi tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” beber Kompol M Alfan Armin, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, orkes dangdut dalam rangka menyemarakkan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di salah satu perusahaan garmen, berujung dugaan pelecehan terhadap biduan.

Video yang diduga terjadi di kawasan PT Sejin Fashion Indonesia itu, belakangan ini mondar-mandir di sejumlah platform media sosial (Medsos).

Unggahan berdurasi 50 detik tersebut, memampang seorang biduan tengah menyanyikan lagu, tak berapa lama, naik seorang lelaki ke atas panggung dan hendak menyawer sang biduan.

Sayang, lembaran uang itu bakal ditaruh di daerah sensitif biduan.

Sang biduan pun tak terima, hingga beberapa lelaki yang kemungkinan adalah panitia acara segera mengamankan pelaku.

Biduan yang disebut berinisial M itu saking kesalnya hingga melempar microphone, lantaran mendapatkan perilaku tak mengenakkan.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Belasan Orang Tak Dikenal Datangi Pundenrejo, Bongkar Rumah Petani Seenaknya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini