KUDUS – Mondes.co.id | Sebanyak 42 calon legislatif (Caleg) terpilih dalam Pileg 2024, terancam batal dilantik, jika tidak segera mengirimkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPU Kudus.
Pasalnya, baru tiga orang dari total 45 Caleg terplih yang sudah mengirimkan tanda terima LHKPN, sementara sisanya belum.
“Kami masih menunggu sampai batas waktu, sebelum kami mengirimkan draf ke Bupati Kudus,” kata Komisioner KPU Kudus, Ahmad Cholil, kemarin.
Ketiga Caleg yang bakal menduduki DPRD Kudus periode 2024-2029 dan sudah mengirimkan tanda terima LHKPN itu baru Muhtamat Caleg Partai Nasdem, Sakdiyanto Caleg Partai Hanura, dan HM Sutriyono Caleg Partai Hanura.
Diungkapkan, batas terakhir pengiriman tanda terima LHKPN para Caleg DPRD terpilih, maksimal 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Kudus.
“Terkait pelantikan Caleg terpilih, kami tidak tahu pelaksanaannya. Karena hal tersebut sudah tidak menjadi kewenangan KPU,” terangnya.
Ditambahkan, KPU Kudus sendiri telah melayangkan surat kepada partai politik (Parpol) untuk mengingatkan Caleg terpilih, agar segera menyerahkan LHKPN.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar