Soroti Netralitas Jelang Pilkada, Bawaslu Pati Koordinasi dengan Pemda dan Berbagai Lembaga

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Mei 2024 17:35 0 641 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati, Supriyanto menyampaikan, jika pihaknya sudah melakukan koordinasi ke berbagai institusi untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024.

“Kami menjelang Pilkada Pati 2024 berkoordinasi dengan Pj (Penjabat) Bupati Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Pengadilan Negeri Pati. Untuk meminta doa restu dan mendiskusikan terkait netralitas ASN,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Minggu (12/5/2024).

Netralitas ASN perlu dijunjung, mengingat bila mereka terlibat di unsur politik, akan melanggar peraturan yang berlaku. Selain berdiksusi mengenai netralitas ASN jelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Pati meminta doa restu kepada segenap pemerintah daerah (Pemda) maupun lembaga-lembaga tersebut.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Pati tengah melakukan tahapan pengawasan. Jika ada proses tahapan Pilkada yang erat kaitanya dengan dugaan pelanggaran, maka akan segera ditindaklanjuti, termasuk netralitas aparatur desa.

“Kami meminta restu melakukan tahapan pengawasan dan menyampaikan berbagai temuan pada saat proses dugaan pelanggaran. Jika ada, maka akan kami tindak, termasuk netralitas ASN, termasuk pihak pemerintah desa (Pemdes),” ujar Supri saat ditanya.

Pihaknya ingin menjalankan tahapan Pilkada sesuai aturan dan tetap megang teguh koordinasi dengan berbagai lini. Ketika ada persoalan yang mengusik-usik regulasi, maka Bawaslu Kabupaten Pati tak segan-segan menetapkan sebagai pelanggaran.

“Kami nanti akan memproses jika ada yang berbenturan pada aturan netralitas, seperti ASN, TNI, dan Polri. Itu memang sudah tugas kami,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Asa Persipa di Tengah Hantaman Keuangan hingga Kontroversi Liga 2

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini