dirgahayu ri 80

6,4 Kilogram Serbuk Mercon di Jepara Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mar 2024 11:57 0 621 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 6,4 Kilogram bahan mercon dimusnahkan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng. Ini merupakan barang bukti hasil sitaan jajaran Polres Jepara.

Pemusnahan serbuk mercon dilakukan di kawasan Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sebanyak 6,4 kilogram serbuk mercon yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari dua kasus yang berhasil diungkap Polres Jepara.

“Dari hasil penangkapan dua tersangka di dua lokasi berbeda didapatkan barang bukti berupa 1,6 kilogram serbuk bahan peledak, 1,9 Kilogram belerang dan 2,9 Kilogram alumunium powder,” ungkap kapolres.

Barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan, karena sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya serta mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.

Agar tidak membahayakan dan tidak mengganggu warga di sekitar, pemusnahan 6,4 kilogram serbuk mercon tersebut membutuhkan tim dan teknik yang khusus.

“Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan menganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan,” jelasnya.

Meski seluruh barang bukti telah dimusnahkan, jajarannya akan terus melancarkan razia petasan lagi. Termasuk pula razia berkait penyakit masyarakat, dan premanisme hingga lebaran. Itu merupakan bagian dari Operasi Pekat yang saat ini tengah dilaksanakan jajaran Polres Jepara.

“Apabila ditemukan barang bukti seperti itu lagi, maka akan dimusnahkan,” tegasnya.

Razia tersebut dilakukan, salah satunya agar ketenangan maupun kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dapat terjaga.

BACA JUGA :  Ada Kampung Kartini Tangguh di Desa Tegalsambi

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan secara ilegal dikarenakan dapat membahayakan.

Selain membahayakan, bagi warga yang memperjualbelikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini