Pemungutan Suara Ulang akan Dilakukan di TPS 1 Demaan, Ternyata Ini Penyebabnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Feb 2024 10:10 0 880 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) RI, di TPS 1, Kelurahan Demaan, Jepara.

Hal ini dikarenakan adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya pemilih ber-KTP Yogyakarta dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), telah melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS 1 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, PSU rencananya akan digelar pada Minggu, 18 Februari 2023, hanya dengan pemilihan presiden.

“Rencanaya pemilihan ulang akan dilaksanakan hari Minggu, namun khusus untuk PPWP. Karena yang bersangkutan hanya mendapat kartu surat suara PPWP,” ujar Ris Andy, Jumat 16 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyatakan, saat peristiwa tersebut terdapat satu pengawas TPS dari Bawaslu yang juga bertugas. Dengan desakan disertai argumen pemilih, akhirnya diperbolehkan memilih.

Ia juga mendapatkan laporan jika sebelumnya, pemilih ber-KTP Yogyakarta itu, juga sempat akan memilih di TPS 2 Demaan. Namun, oleh KPPS ditolak karena tidak masuk DPTb.

”Pemilih datang di atas pukul 12.00. Oleh KPPS sempat ditolak dan datang lagi agak memaksa, kemudian dimasukkan daftar pemilih khusus atau DPK,” ungkap Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko.

Pelanggaran itu, diketahui Bawaslu pada Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 saat rekapitulasi suara berlangsung di TPS tersebut. Bawaslu Kabupaten mengetahui atas laporan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

BACA JUGA :  Atlet Hapkido Asal Sidokerto Pati Gigih Hadapi Rintangan Cedera Demi Ukir Prestasi

”Atas laporan tersebut, kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan PSU,” terang Sujiantoko.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini