PATI – Mondes.co.id | Hanya satu bulan setelah dimulainya tahun 2024, sudah tercatat 325 kasus perceraian di Kabupaten Pati. Pengadilan Agama (PA) Pati, hingga akhir Januari, telah menangani 160 kasus perceraian.
Sedangkan, total kasus yang masuk di antaranya, dengan 75 kasus cerai talak dan 250 kasus cerai gugat.
Setelah itu, ada 40 kasus yang mendapatkan putusan cerai talak dan 120 kasus yang mendapatkan putusan cerai gugat.
Hanya ada 2 kasus yang mengajukan cerai gugat namun ditolak. Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul Arifin selaku Humas PA Pati.
“Jika cerai talak diajukan suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh sang istri, Yang mendominasi cerai gugat,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 1 Februari 2024.
Banyaknya wanita yang menjanda pada awal tahun 2024 disebabkan oleh beberapa alasan. Mayoritas di antaranya berasal dari konflik dan pertengkaran berkelanjutan, yang mencakup 86 kasus.
Selain itu, faktor ekonomi terdapat 62 kasus, sedangkan 32 kasus lainnya terkait dengan keputusan untuk meninggalkan salah satu pihak. Terdapat pula satu kasus yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pertama-tama, penyebab utama salah satu pihak meninggalkan yang lain adalah sebanyak 32 kasus. Kemudian, perbedaan pendapat dan konflik yang berlanjut tercatat sebanyak 86 kasus. Sementara itu, yang ketiga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah satu kejadian,” sebutnya.
Meski di penghujung awal 2024, telah ada ratusan janda di Bumi Mina Tani. Akan tetapi, totalnya sudah menurun pada Januari ini ketimbang Januari 2023, yang mana angkanya sentuh 159 kasus perceraian.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar