JEPARA – Mondes.co.id |Supardi (64), warga Desa Kwarasan RT 1 RW 7 Kecamatan Juwirang, Kabupaten Klaten mengalami kecelakaan tunggal di Jepara pada Sabtu 27 Januari 2024. Naas, dalam kejadian itu Supardi meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi C mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, tepatnya di Jalan Shima atau sekitar Kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara masuk wilayah Kelurahan Pengkol Kecamatan Jepara.
Supardi yang merupakan warga Klaten, mengendari sepeda motor Honda Vario warga merah Nopol H 3853 AFW.
“Ini merupakan kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia.
Diceritakan, semula sepeda Motor Honda Vario H 3853 AFW melaju dari arah utara ke selatan (Jalan Shima) dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), korban tidak mampu menguasai laju kendaraanya sehingga oleng ke arah kiri, kemudian terjatuh di trotoar sebelah kiri jalan.
“Korban terjatuh di trotoar kiri jalan kemudian masuk ke selokan. Akhirnya meninggal dunia,” kata dia.
Korban mengalami luka lecet terbuka pipi kiri, bengkak kepala belakang bagian kiri, dan meninggal dunia di TKP.
Kasat lantas pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara, apalagi kondisi setelah hujan. Hal ini dikarenakan, biasanya jalanan licin dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar