APK Langgar Aturan di Pati Dibongkar Hari Ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jan 2024 16:57 0 500 Eko Susanto

PATI – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati bersama Satpol PP dan, Polri, melakukan penertibkan alat Peraga Kampanye (APK), yang masih melanggar peraturan pada Rabu, 10 januari 2024.

Sebelumnya, sudah disampaikan kepada peserta Pemilu, untuk membersihkan APK yang masih melanggar dan pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh pemasang yang tidak diizinkan adalah di tempat-tempat umum seperti dipaku ke pohon, jembatan, traffic light, tempat ibadah, sekolah, dan intansi pemerintah.

“Kami sudah menyampaikan hasil pengawasan kepada penyelenggara teknis KPU dan jajarannya, lalu KPU juga sudah menindaklanjuti kepada peserta Pemilu dengan diberi alokasi waktu untuk melakukan penertiban APK secara mandiri, sampai sampai 9 Januari kemarin,” Sebagaimana yang sudah disampaikan Supriyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Pati.

Bawaslu beserta jajarannya pada hari ini telah membersihkan APK yang pemasangannya melanggar ketentuan. Tim gabungan pun akhirnya melakukan penertiban mulai dari alun-alun Pati, Kawasan Puri, jalan Diponegoro, selanjutnya di jembatan Tanjang.

“Pada hari ini, Rabu 10 januari 2024 ketika kita menemukan APK yang masih belum sesuai pemasangannya dengan peraturan perudang-undangan, maka kita bantu teman-teman peserta Pemilu untuk menertibkannya,” ungkapnya.

Penertiban APK ini dilakukan secara serentak di kabupaten Pati. Pihak Bawaslu mengerahkan seluruh elemen seperti Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), untuk melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Pati Sidak Tambang Ilegal di Sukolilo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini