PATI – Mondes.co.id | Keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akhirnya diklarifikasi oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Henggar mengatakan, jika penandatanganan tersebut memang mengalami keterlambatan dan baru bisa ditandatangani pada hari Kamis, 4 Januari 2024.
Melalui zoom meeting di Ruang Pringgitan Kabupaten Pati, Henggar menjelaskan jika klarifikasi tersebut dihadiri pihak-pihak terkait, seperti Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Kepala Badan Kesbangpol, Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.
“Memang kemarin ada keterlambatan, di mana seharusnya kita sudah tandatangani sebelum tahun 2023 berakhir. Itu karena memang ada sedikit permasalahan terkait pencairan yang 40 persen,” ungkap Henggar, Selasa, 9 Januari 2023.
Ia lantas menegaskan pula, bahwa 40% anggaran sudah dialokasikan di perubahan anggaran tahun 2023 lalu.
Setelah penandatanganan NPHD bersama ketua PAPD dan Bawaslu, sambung Henggar, dirinya juga telah melakukan kesepakatan bersama terkait nilai NPHD menjadi Rp8,5 miliar dari semula Rp7,5 miliar.
“Memang harus kita selesaikan bersama, karena di satu sisi kalau di dalam NPHD kita masukkan juga klausul yang kaitannya dengan yang kita alokasikan, maka di perubahan anggaran nanti kurang pas. Oleh karenanya, kemarin setelah kita tanda tangan NPHD. langsung kita rubah dan kesepakatan bersama kita tambahkan lagi satu miliar,” jelas Pj Bupati saat diwawancarai bersama Imam Kartiko, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.
Henggar pun berharap, Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan persetujuan dan bukti tertulis, yang nantinya menjadi pegangan pada saat melakukan pencairan pendanaan.
“Tentunya saya juga sangat berharap besok teman-teman pada saat di Kementerian Dalam Negeri dengan direktur yang terkait, nanti bisa mendapatkan persetujuan dan memperoleh suatu bukti tertulis, yang nantinya akan menjadi pegangan kita pada saat kita melakukan pencairan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar