Penyaluran Air Zam-zam Tersendat, Jemaah Masih Menunggu Kepastian 

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Nov 2023 09:24 0 593 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Jemaah haji asal Kabupaten Pati, diketahui belum memperoleh jatah tambahan air zam-zam dari Tanah Suci, selepas menunaikan ibadah haji di tahun 2023 ini.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid kepada Mondes.co.id pada Kamis, 23 November 2023.

Ia menyampaikan bahwa tersendatnya penyaluran air zam-zam dikarenakan belum ada izin yang diturunkan oleh Dewan Malaki, sebagaimana yang menangani penyaluran air zam-zam kepada para jemaah.

“Penyaluran air zam-zam belum clear karena dari Dewan Malaki di Arab Saudi izinnya belum turun, seluruh Indonesia belum clear,” ungkapnya saat diwawancarai di Kantor Kemenag Kabupaten Pati.

Abdul Hamid mengaku, jemaah haji asal Bumi Mina Tani sudah tidak sabar menantikan distribusi air zam-zam yang dijatah 5 liter tersebut. Pihak Kemenag pun sedang menunggu kepastian izin dari Dewan Malaki.

Meski demikian, pihaknya juga sedang berfokus mengurus segala macam kesiapan pemberangkatan jemaah haji asal Tanah Air di tahun 2024.

“Jemaah Pati nanya kapan ini, memang prosesnya seperti itu. Yang jelas belum ada izin yang turun dari Dewan Malaki. Apalagi fokus kita sudah persiapan yang jemaah haji 2024,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa kepastian kapan jemaah menerima air zam-zam tidak bisa ditentukan, lantaran perizinan menjadi kewenangan pihak Dewan Malaki. Sembari pihaknya berharap, air zam-zam itu bisa tersalurkan tahun ini.

“Info yang kita terima izin dari Dewan Malaki belum turun sehibgga belum bisa jalan, secara teknis kami tidak paham karena bukan wilayah kami. Semoga bisa turun, kami tidak bsa menjanjikan, kecuali kalau bareng distribusi jemaah 2024,” tutupnya.

BACA JUGA :  2 Minggu Lebih Tenda Perjuangan Petani Pundenrejo Berdiri di Depan Kantor BPN Pati

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini