Polsek Pati Kota Grebek Peredaran Miras di Rumah Kos Blaru

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Nov 2023 12:11 0 531 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Pati Kota tanggapi serius keluhan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran minuman keras (miras) yang ada di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, pihak Polsek Pati Kota langsung gencarkan razia miras dengan membawa puluhan anggotanya pada Sabtu, 18 November 2023.

“Kami menerima keluhan dari masyarakat melalui WA Pengaduan Kapolsek Pati bahwa ada aktivitas jual beli miras di salah satu rumah kos di wilayah Desa Blaru, Kecamatan Pati. Menindaklanjuti hal tersebut, kami mengerahkan 10 personel untuk melakukan razia miras di lokasi yang dimaksud,” jelas Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo.

Mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras, Polsek Pati telah berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai merk. Diantaranya 60 botol anggur merah, 36 botol Vodka, dan 28 botol anggur hijau.

Selanjutnya, ratusan botol miras tersebut disita dan diamankan di kantor Polsek Pati. Sedangkan M (27th) yang merupakan pemilik miras tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kegiatan razia tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak kepolisian dalam rangka cooling system untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, jelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.

Dengan adanya Razia ini, Kapolsek berharap tindak kriminalitas di kabupaten Pati bisa dicegah dan diminimalisir sedini mungkin.

“Kami berharap dengan upaya pencegahan yang dilakukan dapat meminimalisir timbulnya tindak kriminalitas di wilayah Kecamatan Pati Kota,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Kebun Jagung di Sukolilo, Kandang Ayam Hampir Tersambar Api

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini