PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menekankan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi pemerintahan agar memastikan netralitas pegawai, utamanya yang memiliki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPP Kabupaten Pati, Nono Harjono memerintahkan setiap instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, hingga kantor unit pelaksana teknis tidak ikut ke dalam arus politik praktis. Maka dari itu, ia meminta seluruh pimpinan melakukan pengawasan dan pembinaan netralitas ASN jelang tahun politik pada 2024 mendatang.
“Nantinya, pimpinan juga akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai ASN. Ini berlaku untuk pemimpin OPD dan pemimpin unit pelaksana teknis di lingkungan Pemkab Pati. Hal ini merupakan kewajiban agar tidak ada pelanggaran aturan menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) atau Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 mendatang,” kata Nono saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Senin, 9 Oktober 2023.
Upaya tersebut demi mengontrol fokus pegawai ASN dalam pelayanan publik secara profesional. Pihaknya mengupayakan sosialisasi aturan terkait netralitas ASN, kemudian penandatanganan integriitas ASN di setiap instansi.
“Selain itu, pimpinan tentu akan memiliki beberapa tugas atau tanggung jawab, seperti mengedukasi pegawai ASN tentang pentingnya netralitas dalam Pemilu atau Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan mengorganisir penandatanganan integritas oleh setiap pegawai ASN di lingkungannya,” ujarnya.
Dengan demikian, pimpinan instansi daerah wajib membentuk tim pengawasan di internal pegawai. Tujuannya menelusuri sinyal-sinyal pelanggaran pegawai ASN yang blunder mengikuti arus politik praktis di pesta demokrasi 2024.
“Perlu membentuk tim internal, jika pegawai ASN melanggar aturan yang sudah diketahui oleh pimpinan atau timnya. Tim tersebut harus segera mengenali pelanggaran dan melakukan penelitian terhadap aspek-aspek yang berpotensi menyebabkan pelanggaran pada pegawai ASN di setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses Pemilu dan Pilkada,” pungkas Nono.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar