PATI – Mondes.co.id | Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mendesak supaya aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap warung penjual minuman keras tak berizin.
Ia menekankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 di Pati yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditegakkan secara sungguh-sungguh.
“Untuk Kabupaten Pati kan sudah ada Perda nomor 1 tahun 2023, kami berharap tidak ada peredaran miras di kota ini,” ujar Warsiti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat 14 Juli 2023.
Perda tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan semua ketentuan serta regulasi harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
Ia mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan harus secara rutin mengadakan atau mengatur ulang warung-warung yang diduga menjual minuman keras.
Warsiti juga menekankan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Kepolisian Resor Pati Kota (Polresra) Pati harus sering turun ke lapangan untuk mengawasi peredaran minuman haram tersebut.
“Di wilayah Pati sangat rentan, penyebarannya sulit untuk dikendalikan. Inilah yang menjadi tugas yang berat setidaknya bagi instansi terkait,” katanya.
Walaupun begitu, masyarakat juga perlu saling mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran minuman keras yang semakin marak.
“Meski begitu, masyarakat juga mendukung kebijakan pemerintah membasmi peredaran minuman keras,” ungkapnya.
Ia berharap agar penyebaran minuman keras tidak semakin meluas di Bumi Mina Tani. (Vin/Sing/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar