Jepara Dapat Jatah 1.452 Kuota Haji Tahun ini

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Mei 2023 05:57 0 963 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Kabupaten Jepara mendapatkan 1.452 kuota haji tahun ini. Sedangkan secara nasional terdapat 221 ribu kuota haji di seluruh Indonesia.

Dengan adanya penetapan kuota tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar kegiatan bimbingan Manasik Haji Jamaah Calon Haji Kabupaten Jepara Tahun 1444 H / 2023.

Kegiatan dibuka langsug Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Gedung Wanita RA Kartini.

Hadir juga Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf Mukhammad Husnur Rofiq, Kepala Pengadilan Agama Jepara Hendi Rustandi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara Muh Habib.

Disampaikan Edy, seluruh jemaah dari Kabupaten Jepara rencananya akan dibagi menjadi 5 kelompok terbang (kloter) yaitu kloter 83 hingga 87.

“Saya berpesan agar meningkatkan pemahaman tata cara pelaksanaan ibadah haji, serta siapkan fisik dan mental,” tuturnya.

Edy berharap agar kegiatan tersebut diikuti dengan seksama agar para jamaah haji nantinya dapat menunaikan ibadah haji sesuai syariah Islam.

Kepada para petugas haji, Edy meminta agar selalu mendampingi para jemaah haji dari Jepara khususnya para lansia.

Kepala Kantor Kemenag Jepara Muh Habib menambahkan keberangkatan Haji Jepara tahun ini didominasi oleh para lansia berusia diatas 65 tahun.

“Jamaah haji termuda tahun ini berusia 18 tahun yaitu Rifki Maulidina dari Bangsri, dan yang tertua yaitu Bapak Kaslan umurnya 96 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pengolah Abon Desa Bondo Dapat Bantuan Alat Produksi 

Data klasifikasi berdasarkan jumlah jamaah, Kecamatan Pecangaan memiliki jumlah jamaah calon haji terbanyak yaitu 144 jamaah.

Sedangkan yang terkecil yakni Kecamatan Karimunjawa yang memberangkatkan 5 jamaah.

Namun hal tersebut merupakan hal yang wajar dan berbanding lurus dengan jumlah penduduk dan luas wilayah. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini