PATI – Mondes.co.id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 189 orang Narapidana (Napi) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Binadik Lapas Pati Eko Budihartanto mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-627.PK.05.04, Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS.638.PK.05.04, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS.646.PK.05.04 tahun 2023.
Dirinya menjelaskan, dari 189 orang Napi yang memperoleh RK Idulfitri, satu diantaranya langsung bebas murni dan dapat kembali kepada keluarga di rumah.
“Total ada 189 Napi yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. 188 Napi mendapatkan RK I dan 1 orang diantaranya mendapatkan RK II langsung bebas,” ujarnya, Rabu 26 April 2023.
Eko Budihartanto menjelaskan, remisi tersebut diberikan berbeda pada setiap Napi mulai dari yang terendah yakni 15 hari, hingga yang paling lama 2 bulan.
Yang mana, remisi tersebut akan diberikan kepada napi jika mereka terlibat aktif dalam kegiatan yang digelar Lapas Kelas IIB Pati seperti, pembekalan keterampilan, ibadah dan lain sebagainya.
Dijelaskannya, saat ini napi yang berada di Lapas Kelas II B Pati ada sebanyak 303. Sebanyak 33 diantaranya tahanan laki-laki, seorang tahanan perempuan, narapidana laki-laki 256 orang, narapidana perempuan 13 orang.
“Di Lapas Pati ada tahanan beserta Narapidana sebanyak 303 orang. Diantaranya 33 tahanan laki-laki, satu orang tahanan perempuan, narapidana laki-laki 256 orang, dan narapidana perempuan 13 orang,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar