dirgahayu ri 80

Sekda Jepara: Awas Bisnis Online Abal-abal

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Apr 2023 03:34 0 757 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya penipuan berkedok bisnis online (daring).

“Jangan mudah tergiur bisnis online yang menawarkan bunga tinggi. Bisa-bisa baru tiga kali menerima bunga, lalu modal yang Bapak/Ibu tanamkan malah hilang seluruhnya,” kata Edy Sujatmiko, di hadapan PNS yang baru saja menerima SK Pensiun di Gedung Shima Jepara, pada Senin 3 Maret 2023.

Dalam kesempatan itu, Sekda mewakili Penjabat Bupati Jepara menyerahkan SK purnatugas untuk 57 PNS.

Dalam acara yang dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdul Syukur, perwakilan kepala orgaisasi perangkat daerah terkait, dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji Prajitno.

Menurut Edy, jika uang pensiun dimanfatkan untuk berbisnis, jangan bisnis yang membebani pikiran.

“Lebih baik misalnya untuk umroh, atau usaha yang jelas kelihatan produknya sekaligus menghibur, misalnya beternak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Edy Sujatmiko mengatakan, meski pensiun, mereka tetap dibutuhkan pemerintah dan masyarakat. Pengabdian tak harus di sektor formal. Mohon tetap berikan saran kepada kami. Juga berperan di masyarakat.

Sebanyak 57 PNS yang purnatugas per 1 April 2023, terdiri dari 8 pejabat struktural, 35 tenaga bidang pendidikan, 1 tenaga kesehatan, dan 13 fungsional umum.

Mereka di antaranya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jepara Sugeng Widodo serta Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Amin Ayahudi.

Dengan sistem klaim otomatis, pensiunan tidak perlu mengurus usulan pensiun dan Taspen. Semua telah diselesaikan BKD bersama mitra bayar Pemkab Jepara, Bank Jateng. Pensiunan juga langsung mendapatkan KTP dan KK dalam status baru tersebut. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Kolase Limbah Mebel Anak TK di Jepara Pecahkan Rekor MURI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini