Legislatif dan Eksekutif Debat Kusir Bahas Raperda CSR

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Nov 2022 07:03 0 1134 mondes

PATI – Mondes.co.id | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSLP/CSR) digelar Selasa 15 November 2022.

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati terbelenggu dalam perdebatan kusir yang tak temui ujung.

Pasalnya, menurut M. Nur Sukarno selaku Ketua Pansus memaparkan. Masalah presentase sumbangsih untuk perusahaan kepada daerah harus dikomunikasikan dengan detail.

Bahkan pihak DPRD Pati pun berencana memberikan batasan dalam CSR tersebut. Sedangkan pihak Pemkab Pati tidak menyetujui akan hal itu.

“TJSLP ini dulu namanya CSR. Kami sudah empat kali ini rapat gabungan Komisi II,” jelas Sukarno.

Ia juga menambahkan, bahwa selama ini terkait CSR itu kemana arahnya tidak jelas, sehingga DPRD Kabupaten Pati berusaha untuk mengarahkannya.

“Saya sendiri selama dua periode ini tak tahu kemana arahnya CSR perusahaan ini. Sehingga ada inisiasi untuk kami atur arahnya kemana. Dalam Raperda ini nantinya ada kewajiban merencanakan awal tahun kegiatan CSR untuk apa,” tegasnya.

Dengan ketidak jelasan itu, pihak DPRD Kabupaten Pati merasa ada permainan yang menghandle terkait Perda CSR ini.

“Yang jadi masalah, forum itu bisa dipercaya atau tidak. Ini banyak teman-teman (anggota dewan) yang mempertanyakan. Kalau tupoksinya benar itu bagus. Misalnya tak sesuai ya nanti kami panggil,” lantang lelaki paruh baya itu.

Terkait itu, pihak DPRD Pati sepakat untuk mengawal peraturan bupati (Perbub) CSR itu hingga jadi. Yang mana tujuannya supaya CSR tersebut tidak terlalu dominan.

BACA JUGA :  Devita Octaningtias, Penari Muda Berbakat Asal Pati

“Forum CSR ini terlalu dominan jangan. Terlalu lemah juga jangan. Nanti bakal kami kawal Perbubnya,” pungkasnya. (Dy/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini