PATI – Mondes.co.id | Lagi asyik taruhan judi dadu kopyok di Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). Dua orang harus berhadapan dengan hukum, lantaran tertangkap tangan melanggar Pasal 303 KUH Pidana.
“Ada dua pelaku yang diamankan, yakni inisial ST warga Kabupaten Rembang. Dan satu lagi berinisial SD warga Kecamatan Jakenan,” kata Kasihumas Polres Pati AKP Pujiati melalui pesan singkat, Sabtu (20/8/2022).
Selain berhasil mencokok dua pelaku, jajaran Polres Pati turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, batok kelapa, alas bola dadu, tiga buah mata dadu, ACU GT275-MF 12 V 6AH warna hitam terdapat lampu let yang menempel.
Kemudian sebuah tas loreng, dan perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan, serta sebuah perlak warna biru.
“Tidak hanya itu, sebanyak tujuh lembar uang Rp 10.000, delapan lembar uang Rp 5.000 yang diduga digunakan sebagai uang taruhan turut diamankan,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolsek Juwana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenai Pasal perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana,” pungkasnya. (Danurendra)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar