PATI – Mondes.co.id | Petugas parkir atau juru parkir di Kabupaten Pati tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sehingga ratusan juru parkir memperoleh asuransi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Juru parkir yang memperoleh jaminan itu merupakan mereka yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas.
Menurut Nita, petugas parkir yang tertib setor retribusi, juga menjadi pertimbangan Dishub Kabupaten Pati memberikan asuransi bagi mereka.
“Dishub memberikan stimulus dengan anggaran dari Pemkab Pati berupa asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Perlu diketahui, sebanyak 383 juru parkir di Kabupaten Pati terdata dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu terhitung sampai dengan Mei 2024.
“Sampai bulan ini, petugas juru parkir yang masuk keanggotaan BPJS ketenagakerjaan sebanyak 383 orang,” sebutnya.
Sebagai informasi, iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas parkir, seluruhnya ditanggung dari APBD Kabupaten Pati.
Langkah tersebut diapresiasi sebagai bentuk nyata Pemkab Pati memperhatikan nasib pekerja jalanan, seperti juru parkir. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.
Ia mengatakan bahwa risiko besar dialami oleh juru parkir yang bekerja. Apalagi kondisi pekerjaan di jalanan, rawan terjadi kecelakaan, sehingga penting sekali ada asuransi.
“Kami mendukung petugas parkir mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan suatu bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Pati kepada masyarakat,” tutur Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kursi legislatif tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar