3 Kandidat Paslon Bupati Pati Sudah Penuhi Syarat dan Dapat Nomor Urut

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Sep 2024 14:37 0 892 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati untuk melenggang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan, ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wahyu Indriyanto dan Suharyono (Wahyu-Suharyono), Sudewo dan Risma Ardhi Chandra (Sudewo-Chandra), serta Budiyono dan Novi Eka Yulianto (Budiyono-Novi) dinyatakan memenuhi syarat melalui Keputusan hasil Rapat Pleno KPU Pati yang digelar di Aula KPU pada Minggu (22/9/2024) sore.

“Ketiganya sudah memenuhi syarat melalui keputusan hasil rapat pleno kemarin secara tertutup,” ujarnya dalam sambutan, Senin (23/9/2024).

Di sisi lain, Supriyanto juga mengumumkan pengundian atau pengambilan nomor urut Paslon, yakni Sudewo-Chandra mendapatkan nomor urut 1, Wahyu-Suharyono mendapatkan nomor urut 2, dan Budiyono-Novi mendapatkan nomor urut 3.

“Berdasarkan pengundian, ditetapkan pasangan calon nomor urut 1 Sudewo-Chandra, 2 Wahyu-Suharyono, 3 Budiyono-Novi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Wahyu-Suharyono diusung oleh tiga partai politik (Parpol), yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.

Paslon Sudewo-Chandra diusung delapan Parpol yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian, empat parpol non parlemen, yakni Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora).

Sedangkan Paslon Budiyono-Novi diusung dua Parpol, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Dinsos Pati Genjot Penurunan Stunting Lewat Program KB

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini