dirgahayu ri 80

11 Ribu ASN di Pati Terima Gaji ke-13, Honorer Mengabdi Puluhan Tahun Hanya Gigit Jari

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Jun 2024 17:30 0 858 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima gaji ke-13.

Diketahui, Badan Pengelolaan Kekuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyiapkan anggaran sebilai Rp 50 miliar yang akan dicairkan kepada para pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Nantinya, ribuan ASN menerima dana yang dinanti-nantikan itu.

Sayangnya, kabar menggembirakan itu tidak dirasakan oleh tenaga Non-ASN alias honorer. Di saat tenaga ASN bersuka cita, tenaga honorer merana karena tidak memperoleh tunjangan tersebut, lantaran tidak ada regulasi yang mengatur.

“Sesuai aturan tidak ada. Memang honorer tak mendapat. Anggaran belanja pegawai ini hanya bagi para ASN, bukan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer,” bebernya Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi, Rabu (5/6/2024).

Ia menuturkan bahwa gaji Non-ASN alias THL alias honorer diatur dalam hitungan per hari. Berangkat dari ini, Pemkab Pati mengambil sikap untuk tidak memberikan suntikan dana kepada mereka yang tak memiliki lencana Korpri.

Ia menerangkan bahwa gaji tenaga honorer bersumber dari alokasi anggaran barang dan jasa.

“Anggaran belanja pegawai ini bagi para ASN. Sedangkan gaji THL ini gajinya harian,” tandasnya.

Sukardi juga menyebut, sekitar 11 ribuan ASN di Kabupaten Pati bakal mendapatkan gaji ke-13. Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA :  Pengurus Masjid Bakalan Dukuhseti Manfaatkan Limbah Kerang Jadi Pakan Ternak dan Pupuk

“Dana tersebut untuk 11 ribuan PNS dan PPPK, rencananya akan dicairkan awal Juni 2024 ini. Saat ini kami belum bisa memastikan, sebab SK-nya ini masih diolah untuk ditandatangani Pak Pj Bupati Pati,” kata Sukardi.

Besaran gaji ke-13 itu dikatakannya seperti besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan pada April 2024 lalu.

“Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku, kami diwajibkan mencairkan gaji ke-13. Besarannya sama dengan THR Lebaran lalu, tidak ada pengurangan. Gaji ke-13 ini juga termasuk tunjangan-tunjangan lainnya,” sebutnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini