PATI-Mondes.co.id| Pengadilan Negeri (PN) Pati, Gelar sidang Perdata dengan agenda mediasi yang ke-3. Atas gugatan perbuatan inkar janji dengan penggugat Mashuri Cahyadi dengan Tergugat PT. Bank CIMB NIAGA Pusat dan KPKLN Semarang. Pada, Rabu (26/1/2022).
Hingga kini belum ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Sidang akan ditunda hingga 03/2/2022. Dengan Perkara No.88/PDT.G/2021/PN/PTI.
Hal ini menjadikan pertanyaan besar bagi Kuasa Hukum pemohon ARA and Partners Jakarta, Solihin, S.H, dikarenakan perkara tersebut sudah sejak tahun 2012 hingga tahun 2022 tak kunjung ada titik temu.
Kuasa pemohon ARA and Partners saat dikonfirmasi awak media, terkait lamanya proses putusan perkara menyampaikan, Atas dasar gugatan wanprestasi penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara materil dan Immateril atau kerugian materil.
“Kami menggugat atas tanah yang dibeli oleh klien kami dengan harga 622 juta ternyata tanah yang dibeli lewat lelang melalui KPKLN Semarang tidak bisa dikuasai dengan alasan tanah salah letak,” ungkap Solihin Kuasa Hukum Pemohon.
Ini sungguh ironis, sudah 10 tahun lamanya masalah tersebut belum terlihat ujungnya. Apakah ada dugaan unsur kesengajaan apa ingkar janji karena pemenang lelang tidak bisa menguasai dan mengalami kerugian.
“Atas dasar hal Tersebut klien kami menuntut kerugian sebesar 1 milyar 150 juta sedangkan untuk gugatan Immaterilnya sebesar 100 milyar dan berharap majelis hakim pengadilan negeri pati mampu memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya,” imbuh Solihin.1
Ditempat yang sama Aris Dwihartoyo, S.H. Humas Pengadilan Negeri Pati saat dikonfirmasi awak media terkait Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji sudah melakukan mediasi ke 3 dalam proses perkara perdata dengan menggunakan mediator hakim yang ditunjuk.
“Hakim mediatornya Dian Herminasari, S.H.,M.H. majelis hakim yang memeriksa perkara ini Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum,S.H.,M.H dengan anggota Ery Acoka Bharata, S.H.,S.E.,M.M. semua mencoba untuk mediasi agar ada penyelesaian secara musyawarah mufakat,” jelasnya.
Ketika kedua belah pihak tidak ada titik temu tidak bersepakat mediasi dinyatakan gagal, maka PN Pati meneruskan persidangan Perkara Perdata gugatan sampai dengan ada putusan.
“Tentu, dalam putusan akhir nanti akan ada yang menang dan ada yang kalah,” tutupnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar