Wujudkan Layanan Transparan, Pemkab Jepara Genjot Digitalisasi Informasi Publik 

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 09:06 0 55 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Keterbukaan informasi publik kini tidak lagi sekadar menyediakan dokumen, melainkan memastikan masyarakat dapat mengaksesnya secara cepat, mudah, dan transparan.

gempur rokok ilegal rembang

Pengelolaan dokumen secara digital terbukti efektif mempercepat pelayanan, sekaligus menekan potensi sengketa informasi publik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana dalam dialog interaktif, Kamis (5/11/2026).

Acara bertema “Penguatan Kapasitas PPID dalam Mengakselerasi Keterbukaan Informasi Publik yang Responsif” ini, dipandu langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan.

Pria yang akrab disapa Iwan tersebut, menilai digitalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi langkah nyata perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jepara.

“Saya pikir digitalisasi ini memang menjadi terobosan yang dilakukan oleh badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Jepara, untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Iwan.

Melalui digitalisasi, masyarakat dapat langsung mengakses atau mengunduh berbagai dokumen publik melalui kanal resmi tanpa selalu harus mengajukan permohonan secara fisik.

Iwan menjelaskan, pada dasarnya seluruh informasi publik bersifat terbuka.

Meski demikian, terdapat kategori informasi yang dikecualikan sesuai standar regulasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penetapan pengecualian tersebut wajib melalui mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Di tingkat desa, perbedaan pemahaman aparatur mengenai batas dokumen yang boleh dipublikasikan, kerap memicu timbulnya sengketa.

Terkait dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukannya melalui mekanisme permohonan resmi.

BACA JUGA :  Proyek Giant Sea Wall Dukung Keberlanjutan Nelayan Pantura Jateng

Untuk mengajukan permohonan informasi publik, masyarakat perlu melengkapi persyaratan administratif dasar, seperti menyertakan identitas dan alamat jelas, rincian informasi yang dibutuhkan, serta format penyampaian yang diinginkan.

Sesuai Pasal 22, badan publik berkewajiban memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja jika disertai alasan tertulis.

Iwan mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan kanal resmi badan publik serta mencermati pembaruan data sebelum mengajukan permohonan.

Menurutnya, indikator keberhasilan PPID bukan semata-mata mengejar predikat atau penghargaan.

“Intinya, ketika badan publik memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, transparan dan sebagainya, predikat informatif itu akan mengikuti dengan sendirinya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan, memaparkan komitmen Pemkab Jepara dalam memperluas jangkauan keterbukaan informasi.

Saat ini, Pemkab mengoptimalkan platform integrasi data Samudra serta portal resmi jepara.go.id.

Tak berhenti di kanal web, Pemkab Jepara juga tengah menyiapkan skema penyebarluasan informasi resmi secara berkala melalui pesan siaran (broadcast) WhatsApp dan SMS agar informasi pembangunan serta kebijakan daerah dapat diterima secara presisi oleh masyarakat.

Editor: Mila Candra 

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini