Satpol PP Rembang Terjunkan Tim Awasi Peredaran BKC Ilegal di Lasem

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 12:20 0 37 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok tak berizin atau Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

gempur rokok ilegal rembang

Terbaru, tim penegak Perda, menyisir sejumlah titik potensial di wilayah Kecamatan Lasem pada Kamis (5/11/2026).

​Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, difokuskan pada pengumpulan data awal serta pemetaan potensi peredaran rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan peruntukan pita cukai.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Karnen, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di bidang penegakan hukum.

​”Sasaran utama kami meliputi toko, warung, kios, serta tempat usaha masyarakat yang disinyalir berpotensi menjadi jalur peredaran rokok ilegal di wilayah Lasem,” ujar Karnen saat dikonfirmasi.

​Dalam pelaksanaannya, petugas terjun langsung untuk memantau situasi pasar, melakukan pengamatan detail, sekaligus berinteraksi aktif dengan warga serta pelaku usaha guna menggali data lapangan.

​Tidak sekadar pengumpulan data, tim Satpol PP juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar menolak pasokan rokok ilegal dalam bentuk apa pun.

​”Kami berikan pemahaman langsung kepada para pelaku usaha agar tidak nekat menjual, menyimpan, apalagi mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran BKC ilegal di lingkungannya,” jelas Karnen.

BACA JUGA :  Memprihatinkan, Sejumlah Kelas di SD Gunungsari 2 Kaliori Alami Kerusakan Parah

​Karnen menambahkan, seluruh informasi dan data awal yang dihimpun dari Kecamatan Lasem ini akan dievaluasi dan dijadikan bahan pemetaan (mapping).

Data tersebut selanjutnya berkoordinasi erat dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) serta instansi terkait untuk penindakan atau penertiban lebih lanjut.

​”Data ini menjadi dasar kami bersama Bea Cukai dalam menyusun langkah strategis pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang,” memungkasnya.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini