REMBANG – Mondes.co.id | Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Rembang, khususnya bagi perangkat desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp10 miliar, dari Rp97 miliar menjadi Rp107 miliar.
Kenaikan ini membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengonfirmasi bahwa kenaikan ADD ini akan berimbas pada peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Kenaikan Siltap ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain Siltap, tunjangan jabatan bagi BPD juga mengalami peningkatan.
Ketua BPD akan menerima Rp550 ribu, wakil ketua Rp450 ribu, sekretaris Rp400 ribu, dan anggota Rp300 ribu.
“Kenaikan tunjangan BPD ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat desa,” kata Slamet Haryanto.
Slamet Haryanto juga menambahkan bahwa tunjangan kepala desa berdasarkan klasifikasi desa masih sama seperti tahun sebelumnya.
Desa swasembada menerima Rp2.400.000, desa swakarya Rp1.900.000, dan desa swadaya Rp1.650.000.
Tunjangan sekretaris desa sebesar Rp500 ribu, sedangkan perangkat desa lainnya Rp400 ribu.
“Kenaikan ADD ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dengan kesejahteraan perangkat desa yang meningkat, diharapkan mereka dapat bekerja lebih optimal dalam membangun desa,” pungkas Slamet Haryanto.
Kenaikan ADD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Rembang.
Dengan anggaran yang lebih besar, desa dapat lebih leluasa dalam melaksanakan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Rincian kenaikan Siltap adalah sebagai berikut.
Kepala Desa: Rp2.621.000
Sekretaris Desa: Rp2.403.000
Perangkat Desa Lainnya: Rp2.184.000
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar