PATI – Mondes.co.id | Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal 29 Ayat 2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyatakan bahwa tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi saat memasuki bulan suci Ramadan.
Menurut penjelasan Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono, selama satu bulan penuh tempat hidup malam seperti karaoke tidak boleh ada aktivitas.
Jika masih melakukan aktivitas di bulan Suci Ramadan, pihak Satpol PP akan memberikan surat imbauan kepada pengelola tempat hiburan tersebut.
“Akan kita berikan surat imbauan kepada tempat hiburan itu, bahwa menyambut bulan Ramadan ini semua hiburan tutup. Jadi sudah ada aturan Perda maupun Perbup terkait penyelenggaraan hiburan,” ujarnya, Selasa 21 Maret 2023.
Ia juga mengatakan, pemberlakuan tersebut juga untuk menghormati datangnya bulan Suci Ramadan bagi yang menjalankan.
Pihaknya juga mengungkapkan, akan memberikan sanksi tegas bagi tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya walaupun mempunyai izin.
“Selain sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Pati. Ini untuk menghormati bulan suci. Kalau dilanggar akan kita berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Yang berizin maupun yang tidak berizin harus ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengungkapkan, bakal menutup tempat hiburan malam saat bulan Ramadan.
“Kita sudah komunikasikan dengan Satpol PP, kaitannya dengan tempat hiburan saat Ramadan, semuanya ditertibkan. Pelaksanaan Ramadan kita ciptakan kondusifitas, jangan sampai ada permasalahan di lapangan. Hiburan saat ini kita sosialisasikan. Agar enggak perlu hiburan di bulan Ramadan,” terang Henggar, Senin 20 Maret 2023. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar