dirgahayu ri 80

WNI Pati Diduga Dihabisi di Jepang, Disnaker Tunggu Kedubes

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Apr 2023 07:16 0 1380 mondes

PATI – Mondes.co.id | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, sedang menunggu surat kepastian terkait viralnya warga Pati yang diduga menjadi korban pembunuhan di Prefektur Fukushima, Jepang.

Sukati, Kasi Pentatrans Disnaker Kabupaten Pati menuturkan, bila upaya dan langkah-langkah untuk mendapatkan validasi informasi tersebut telah diupayakan.

“Langkah-langkah kedepan yang kita lakukan biasanya menunggu surat dari Kedutaan Besar Indonesia mas, jadi apapun informasi dan berita tersebut itu biasanya ada surat dari Kedubes, kalau tidak dari sana biasanya ada surat dari BPPMI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia),” ujarnya, Kamis 20 April 2023.

Saat ini pihaknya mengakui belum mendapatkan surat apapun dari Kedubes, kemungkinan akan menerima surat tersebut sore nanti.

“Tapi kalau belum ada surat resmi kami belum bisa memberikan informasi benar atau tidaknya,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, tiga Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap Kepolisian Jepang karena diduga terlibat kasus pembunuhan di Prefektur Fukushima, Jepang.

Menurut informasi, korban adalah seorang laki-laki berusia sekitar 20 tahunan yang diduga berasal dari Kabupaten Pati, yang ditemukan meninggal di dalam sebuah koper di Kota Tamura, Prefektur Fukushima, Jepang.

Salah satu WNI yang bekerja di Jepang saat dikonfirmasi mengiyakan adanya informasi tersebut. Dari informasinya, ternyata korban sudah menghilang sejak bulan Desember tahun 2021 silam.

Akan tetapi, jenazah korban diduga telah disembunyikan sejak 2021 dan baru ditemukan pada Maret 2023.

Merujuk pada pemberitaan dari stasiun televisi Jepang, ketiga terduga pelaku ini ternyata rekan korban yang juga bekerja dan tinggal di kota yang sama dengan korban. (Vin/Dr)

BACA JUGA :  Pohon Besar Tumbang Halangi Akses Jalan Desa Jimbaran

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini