REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, didukung oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), telah menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Operasi ini berlangsung pada Rabu (30/7/2025) malam, mulai pukul 19.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Menyasar dua lokasi strategis, yakni bekas Stasiun Rembang dan kawasan Gunungbugel.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, serta memberikan sosialisasi komprehensif terkait ketentuan operasional warung kopi.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Ketertiban Umum guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penindakan, Karnen pada kamis (31/7/2025).
Petugas secara persuasif menjelaskan kepada para pemilik warung kopi bahwa penyediaan fasilitas karaoke, ruang khusus, maupun penjualan minuman beralkohol tidak diizinkan.
“Pendekatan humanis dan persuasif selalu menjadi prioritas kami dalam setiap operasi, dan kami bersyukur atas apresiasi serta dukungan positif dari masyarakat,” tambahnya.
Warung kopi diimbau untuk beroperasi sesuai peruntukannya, yaitu sebagai tempat penyedia makanan dan minuman tanpa menyalahi ketentuan yang ditetapkan.
Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelaku usaha dan pekerjanya, guna memastikan kelengkapan identitas dan kesesuaian izin usaha dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Dalam operasi ini, Satpol PP juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) dari sejumlah warung kopi.
Di Warung Kopi S, bekas Stasiun Rembang, petugas menyita total 12 botol miras, terdiri dari tiga botol Killin, tiga botol Kawa Kawa, tiga botol Anggur Merah, dan tiga botol Anggur Kolesom.
Sementara itu, di Warung Kopi I, Gunungbugel Pancur, ditemukan dan diamankan empat botol arak.
Kegiatan penegakan Perda ini berjalan lancar dan kondusif, mencerminkan sinergi antarlembaga dan penerimaan positif dari warga setempat.
Diharapkan, operasi semacam ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar