PATI – Mondes.co.id | Kasus pemerasan yang dilakukan A dan J yang mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk memeras beberapa SPBU di Kabupaten Pati, kini semakin jelas.
Pasalnya, Nimerodi Gulo selaku kuasa hukum E yang merupakan petugas SPBU Tlogowungu yang diperas oleh A dan J beberapa waktu, mengatakan jikalau kedua wartawan gadungan itu harus dikenakan tuntutan 9 tahun penjara dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Kalau dia mengancam ya kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 kitab UU hukum pidana,” ucap Gulo, Rabu 14 Desember 2022.
Disinggung mengenai belum ditahannya kedua oknum tersebut, Gulo memaparkan bahwa pihak kepolisian berdalih belum menentukan pasal yang tepat untuk menjerat keduanya.
Meski begitu, ia menekankan, jika A dan J jika terbukti melakukan pemerasan harus dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku.
“Ini pertimbangan penyidik, jika pasal 368 itu diterapkan harusnya ditahan. Tetapi kalau 369 memang tidak bisa ditahan, tapi harus diproses hukum. Ancaman pidana 9 tahun sesuai dengan ketentuan. Kita lihat perkembangannya, pasal mana yang cocok,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini korban dari A dan J bertambah 2 orang dengan kasus yang sama yaitu pemerasan SPBU di daerah Sukolilo dan Jakenan.
Hari ini, Rabu 14 Desember 2022 para korban tersebut juga melaporkan ke Polresta Pati dengan kasus yang sama. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar