Warga Tahunan Jepara Layangkan Petisi Tolak Homestay FN18, Pemkab Didesak Buat Aturan Penginapan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 18:54 0 295 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan melayangkan petisi terhadap Homestay FN18.

gempur rokok ilegal rembang

Penolakan tegas terhadap operasional Homestay FN18 mencuat dalam forum musyawarah desa setempat.

Gejolak ini dipicu oleh kekhawatiran warga atas materi promosi homestay di media sosial.

Pengelola disinyalir menawarkan layanan penyewaan kamar berdurasi singkat (tiga jam), serta memperbolehkan tamu menginap bersama pasangan tanpa kejelasan status.

Pola promosi ini dinilai berpotensi membawa dampak negatif bagi lingkungan sosial masyarakat sekitar.

Keberatan tersebut disuarakan secara resmi oleh jajaran BPD, Ketua Tanfidziyah Syuriyah NU Kecamatan Tahunan, serta perwakilan warga dari RW 3, RW 4, dan RW 6 Desa Tahunan.

Petinggi (Kepala Desa) Tahunan, Muhadi, menegaskan bahwa pihak pemerintah desa membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi warga.

Ia juga membeberkan bahwa Pemdes Tahunan tidak pernah menerbitkan surat izin domisili untuk usaha penginapan tersebut.

Bahkan, menurut Muhadi, pihak pengelola sempat mengklaim proses perizinan tidak membutuhkan rekomendasi desa, hal yang memicu kekecewaan Pemdes.

“Kami akan menindaklanjuti hasil musyawarah ini sesuai kewenangan desa. Jika terbukti ada pelanggaran aturan, tentu akan kami teruskan kepada instansi yang berwenang,” ujar Muhadi.

Kekhawatiran senada disampaikan Ketua RT 06/RW 03.

Ia menyoroti lokasi homestay yang dinilai kurang tepat karena berada dekat dengan kawasan pendidikan, mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah hingga pondok pesantren.

“Kami sangat khawatir dampaknya terhadap anak-anak dan lingkungan pendidikan. Jika berbentuk hotel atau vila mungkin beda cerita, tetapi yang membuat resah adalah sistem penyewaan kamar secara harian atau per jam ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Luthfi Ajak Santri Jateng Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Melalui Paguyuban RT/RW, warga menyertakan petisi penolakan berstempel tanda tangan masyarakat sekitar.

Selain mendesak pencabutan izin Homestay FN18, warga juga meminta Pemkab Jepara segera merumuskan regulasi khusus yang mengatur operasional rumah kos, homestay, dan penginapan agar memiliki kepastian hukum, serta tidak memicu konflik sosial di masa depan.

Ketua BPD Desa Tahunan, Himawan, menyebutkan bahwa mediasi sebenarnya telah dilakukan beberapa kali, namun riak di masyarakat tak kunjung mereda.

Untuk mengawal proses ini, musyawarah desa resmi membentuk Tim Investigasi Desa yang diketuai oleh Latif, seorang dosen Unisnu Jepara.

Hal ini guna mengumpulkan bukti dan mendampingi penyampaian aspirasi ke tingkat kabupaten.

Editor: Mila Candra 

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini