Warga Pundenrejo Panik Pasca Didatangi TNI ke Permukiman 

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Mar 2025 14:50 0 369 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati kedatangan empat personel dari Komando Rayon Militer (Koramil) Tayu ke kediaman mereka, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Sontak warga ketakutan, karena setibanya di rumah warga, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu menanyai warga terkait tuntutan terhadap lahan yang diperjuangkan dari cengkeraman PT Laju Perdana Indah (LPI).

Dua TNI memasuki rumah warga dan dua lainnya memfoto-foto kondisi terkini.

Masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani itu pun mempertanyakan alasan militer datang.

Hal ini diklaim menjadi awal penggunaan militer untuk masuk ke ranah sipil.

“Mereka datang nanyain keadaan warga, maunya warga kayak apa. Ujung-ujungnya nakut-nakutin mau digusur,” ucap seorang petani Desa Pundenrejo, Sutiyono saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Jumat, 26 Maret 2025.

Ia mengaku, para petani disuruh untuk keluar dari lahan. Perintah ini dinilai melahirkan kembali dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di ranah kehidupan masyarakat.

Direspons oleh tim kuasa hukum petani Desa Pundenrejo, Fajar Muhammad Andika, hadirnya TNI ke rumah-rumah warga sebagai akibat Revisi Undang-Undang TNI yang sudah sah.

Ia mengungkapkan, peristiwa yang menimpa masyarakat Desa Pundenrejo akan semakin sering terjadi jika militer masuk ke ruang sipil.

Baginya, militerisme tidak cocok diterapkan di Indonesia yang terlahir sebagai negara demokrasi.

“Revisi UU TNI-nya sudah disahkan. Potret yang terjadi di Pundenrejo akan semakin banyak di tempat lainnya, potensi besar sekali warga akan berhadapan dengan militer, yang mana seharusnya di negara demokrasi, militer tidak berada pada ranah-ranah sipil,” tegasnya.

BACA JUGA :  Agsun Ambil Formulir Calon Bupati Pati di Demokrat dan Nasdem

Pengerahan TNI ini dilakukan supaya masyarakat pergi dan tidak lagi berjuang memperoleh hak atas tanah yang diklaim menjadi milik PT LPI. Padahal secara hukum, PT LPI sudah tidak memiiliki Hak Guna Pakai.

“Motifnya penyelesaian konflik agrarian di Pundenrejo. Penyelesaian konflik agrarian di Pundenrejo merupakan kewajiban Kementerian ATR/BPN RI dari pusat hingga kabupaten,” tutupnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini