PATI – Mondes.co.id | HS yang tak lain adalah pelaku penganiayaan terhadap personel Polresta Pati saat konser dangdut di Desa Pohijo, bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Momen pemukulan terhadap aparat kepolisian ini pun sempat diabadikan oleh warga. Sehingga video penganiayaan ini malang melintang di platform media sosial (Medsos) dan menjadi viral.
Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, mengatakan bahwa pria berumur 29 tahun itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas.
HS terancam terancam hukuman bui selama dua tahun 8 bulan, bila kepolisian menggunakan pasal 351 KUHP.
Namun, ancaman hukuman bakal bertambah, lantaran petugas juga mengenakan Pasal 213 KUHP.
Di dalam aturan tersebut, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun kurungan penjara.
“Ancaman 5 tahun penjara. Kami kenakan Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (29/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Polsek Margoyoso meringkus HS warga Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Pria berumur 29 tahun itu, dicokok lantaran memukul polisi saat melakukan pengamanan pertunjukkan orkes dangdut pada Minggu (26/5).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar