dirgahayu ri 80

Warga Pati Serbu Layanan Program Pemutihan Pajak, Kantor Samsat sampai Jadi Tempat Ngopi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Apr 2025 13:58 0 347 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disambut antusiasme masyarakat Kabupaten Pati.

Berdasarkan catatan Samsat Pati, total wajib pajak diperkirakan hampir 10 ribu orang yang berdatangan.

Bahkan, petugas Samsat melayani pemohon melebihi jam kerja hingga pukul 21.00 WIB.

“Penambahan jam layanan tentu bertambah, dari bahkan semula jam 08.00 kini jam 07.00, dimulai sampai selesai. Bahkan kemarin sampai jam 09.00 malam,”  ungkap Badan Urusan (Baur) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Pati, Aipda Sucipto, Jumat, 11 April 2025.

Dengan melonjaknya pemohon, Samsat Pati berupaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Pihaknya pun menyediakan kopi hingga air minum gratis dalam memberikan kenyamanan wajib pajak saat mengurus administrasi kendaraan di Kantor Samsat Pati.

“Kami sediakan kopi dan air minum gratis, untuk antisipasi lonjakan masyarakat yang datang. Kami juga sediakan menambah dua jalur pembayaran untuk masyarakat yang bayar pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa kendaraan harus dibawa untuk cek fisik, kemudian surat-suratan harus ada, STNK, BPKB dan KTP.

“Terima kasih kepada Gubernur Jateng terkait program ini, karena masyarakat bisa membayar pajak yang tadinya kendaraannya mati lalu bisa dihidupkan lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sucipto berharap masyarakat dapat tertib dalam membayar pajak memanfaatkan program keringanan pajak ini terhitung sejak diberlakukan mulai tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.

BACA JUGA :  Ruang Kanker Terpadu RSUD RA Kartini Siap Beroperasi, Terpisah dari Pasien Lain

“Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak. Karena program ini masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2025,” tandasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini