dirgahayu ri 80

Warga Langgenharjo Demontrasi Tuntut PT New Ramon Star Tutup

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Des 2024 15:36 0 277 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menuntut PT New Ramon Star ditutup.

Ihwal tersebut membuncah dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024).

Perwakilan massa aksi sebelumnya juga menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait.

Usai menyuarakan tuntutan dan hasil audiensi oleh orator aksi, demonstran selanjutnya menandatangani kain putih yang bertuliskan, “Warga Langgenharjo sepakat PT New Ramon Star ditutup permanen!!”.

Pembubuhan tanda tangan ini, sebagai bentuk kesepakatan seluruh warga Langgenharjo, agar pabrik yang bergerak di bidang pengolahan limbah itu ditutup.

Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo mengatakan, tuntutan masyarakat sudah final yakni meminta agar PT New Ramon Star ditutup.

“Masyarakat minta PT New Ramon Star ditutup. Karena limbah itu mencemari pertanian, pertambakan, dan lingkungan,” ujarnya usai aksi damai.

Dia menilai, PT New Ramon Star tidak berkomitmen berdasarkan hasil audiensi sebelumnya.

“28 Oktober 2024, New Ramon Star bersedia mempertimbangkan menghentikan usaha secara sementara, sampai izin operasi terbit. Ternyata sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Masyarakat semakin muak, ketika tahu PT New Ramon Star tetap beroperasi tanpa mengindahkan kesepakatan bersama.

“Malah menurunkan limbah sampai 2 tongkang, dia kerja 24 jam tanpa henti. Makanya kita meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti,” lanjut Hanggoro.

Dia menyebutkan, perusahaan tersebut belum mengantongi izin untuk mengelola limbah berbahaya.

“Kami menegaskan kalau pabrik tidak berizin apalagi B3 (jenis limbah), mohon ditindaklanjuti. Ketika saya tanya ke DPMPTSP ternyata ada izin yang prosesnya belum selesai semua,” tegasnya.

BACA JUGA :  Banjir Luapan Sungai Wulung Rendam Ratusan Rumah dan Sawah di Blora

Dia menantang, kalau PT tersebut memang sudah memiliki izin-izin terkait pengelolaan limbah dan sebagainya, harusnya dijelaskan kepada masyarakat.

“Kalau emang ada izinnya kenapa tidak dijelaskan kepada kami ketika audiensi dan demo sebelumnya,?” tanya Hanggoro.

Diketahui, demontrasi ini merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya massa menggelar unjuk rasa di area pabrik PT New Ramon Star, Kamis (31/10/2024) lalu.

Di lain sisi, Staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, mengamini jika perusahaannya memang sedang proses perizinan.

“Setelah konsultasi dengan pengacara dan lingkungan hidup, ada Permen Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2021. Di poin dua menyebutkan, kalau jika perusahaan yang sudah mempunyai izin tetap diakui sampai habis,” ujarnya saat dihubungi, Senin (2/12/2023) sore.

“Memang izin kami habis, tapi kami sedang perpanjangan. Makanya SLO itu bakal berlaku ketika kita perpanjangan. Kita proses perpanjangan,” imbuh Fahrudin Afendy.

Meski begitu, dia mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian untuk bisa beroperasi.

“Kita sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian untuk bisa beroperasi. Kita menuju perling. Habis itu SLO,” jelasnya.

Fahrudin Afendy menegaskan, berdasarkan hal itu PT New Ramon Star tetap beraktivitas seperti biasa.

“Mengacu itu, kita bisa melakukan operasi. Karena legal standingnya sudah ada. Kita ada surat dari Kementerian, amar putusan MK juga menyebutkan kami bisa beroperasi. Yakni, perusahaan yang sudah mempunyai izin, kemudian izinnya habis dan sedang berproses masih bisa melakukan operasi,” bebernya.

Sementara soal PT New Ramon Star yang dinilai tidak berkomitmen berdasarkan hasil audiensi pada 28 Oktober 2024 silam, fahrudin Afendy meluruskan.

“Sebenarnya kalimatnya tidak seperti itu. Jadi kalimatnya, untuk mempertimbangkan penutupan sementara. Karena pada saat itu saya ditanya apakah ada legal standing untuk operasi perusahaan? Jadi saya mempertimbangkan saja. Karena penutupan bukan wewenang saya karena saya bukan pemilik. Saya cuma staf,” terang Fahrudin Afendy.

BACA JUGA :  Penyusutan Air Waduk Gembong, Rezeki Tersendiri bagi Para Pedagang

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini