Warga Gadingrejo Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 16:43 0 56 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Seorang warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, meninggal dunia akibat tersengat arus listrik di area persawahan miliknya.

DBHCHT TRENGGALEK

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban yang diketahui bernama M. Abdul Kholiq (51), seorang buruh harian lepas, ditemukan tergeletak di atas kawat beraliran listrik untuk membasmi tikus.

Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, menerangkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Sentono (68) dan Sutopo (40) saat hendak menuju ke sawah sekitar pukul 06.20 WIB.

Keduanya terkejut melihat korban dalam keadaan tidak berdaya.

Saksi bersama warga lain kemudian membawa korban ke RS Budi Agung Juwana.

Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 06.40 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter piket.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, seorang warga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik di sawah miliknya sendiri di Desa Gadingrejo RT 03 RW 02, Kecamatan Juwana,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, tim medis dari Puskesmas Juwana yang tiba di TKP sekitar pukul 07.00 WIB, melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar di tangan kiri sepanjang 9 Cm, tanpa ada tanda-tanda kekerasan lain. Jadi kematian murni akibat sengatan listrik,” terang AKP Mudofar.

Petugas piket Polsek Juwana yang menerima laporan warga sekitar pukul 06.20 WIB langsung mendatangi lokasi bersama tim medis.

BACA JUGA :  Tolak Paham Radikal dan Terorisme, Kodim Pati Berikan Penyuluhan Cinta Tanah Air

Mereka kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa kabel dan kawat yang dialiri listrik di sawah korban sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” tambah Kapolsek Juwana.

Kapolsek menegaskan bahwa pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi.

Jenazah kemudian langsung diserahkan untuk dimakamkan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini