PATI – Mondes.co.id | Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional hingga produsen beras di Kabupaten Pati, Kamis (24/7/2025).
Hasilnya mengejutkan, pasalnya Disdagperin Pati mendapati beras yang tidak sesuai ukuran timbangan, hingga belum memiliki izin edar di salah satu lokasi.
Kepala Bidang Perdagangan, Disdagperin Kabupaten Pati, Suwardi, mengamini bahwa pihaknya mendapatkan temuan ukuran kemasan beras yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan timbangan.
“Tadi di pasar karena kulakan enggih, kulakan di pedagang besar yang tidak memenuhi syarat, baik kualitas dan timbangannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, petugas menemukan beberapa merek beras yang saat ditimbang ternyata tidak sesuai.
Sehingga akan dikembalikan untuk bisa sesuai dengan timbangan yang tertera pada kemasan.
“Akan kami sita dan kami kembalikan ke pedagang dari awal,” tegasnya.
Ditegaskannya, apa yang tertera di kemasan harus sesuai dengan isi timbangan.
“Namanya timbangan itu tidak termasuk bungkus ya. Isinya misalnya 5 kilogram (tulisan di kemasan) ya isi beras harus 5 kilogram. Tidak termasuk bungkus. Ini kurang beberapa gram dan ons,” bebernya.
Tak hanya itu, petugas menemukan merek beras yang ternyata tidak memiliki izin edar.
Menurutnya, seharusnya beras yang dijual di pasaran harus memiliki izin edar untuk menjamin kualitasnya.
“Kemudian ada beberapa merek beras yang tidak berizin perusahaan atau izin usaha untuk bisa mengurus izin ke dinas ketahanan pangan. Ada dua merek yang belum dicantumkan izin edar,” sebutnya.
Suwardi mengatakan, pihaknya juga memastikan distribusi khususnya beras, dipastikan lancar.
Selain itu, petugas mengecek terkait isu yang lagi ramai di media bahwa terdapat beras oplosan.
“Kami melakukan pemantauan dan sidak di Pasar dan perusahaan beras. Ternyata hal itu tidak ada dan tidak terbukti ada pencampuran medium dengan premium,” ungkapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar