Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Mendapatkan Penolakan dari PC PMII Jepara 

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Agu 2024 09:36 0 379 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id I Wacana Asuransi Wajib Kendaraan menuai pro dan kontra. Penolakan adanya rencana tersebut datang dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara.

Secara terang-terangan, mereka menolak adanya rencana asuransi wajib kendaraan.

“Wacana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tentu saja akan memberatkan masyarakat,” ungkap Ketua PC PMII Jepara Muhammad Abid Birrul Jabar, Selasa (6/8/2024).

Wacana dengan dalih Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut, dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat sekarang yang cenderung kekurangan.

“Masyarakat sudah banyak cicilan. Belum lagi jumlah UMK yang belum seberapa,” kata dia.

Meski wacana asuransi wajib kendaraan dengan nominal Rp300 ribu bakal diterapkan pemerintah per Januari tahun 2025, ia menyarankan agar kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih memaksimalkan pendapatan dan penguatan keuangan yang sekarang.

Salah satu langkahnya yakni, mengoptimalkan Jasa Raharja dan BPJS. Sebab berdasarkan pengamatannya, setiap kali masyarakat mengalami kecelakaan, enggan mengurus ke program jaminan pemerintah tersebut.

“Masih asumsi memang, namun hampir kebanyakan begitu (tidak diurus karena ribet). Apabila Jasa Raharja dan BPJS mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah, setidaknya masyarakat tidak perlu terbebani asuransi wajib kendaraan,” ujarnya.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna menyampaikan, proyeksi asuransi wajib kendaraan, terkesan pemerintah memaksakan dan ingin instan untuk menguatkan potensi pendapatan baru.

Pihaknya menganjurkan kepada pemerintah supaya lebih kreatif dan inovatif dalam menguatkan dan memperoleh pendapatan bagi negara.

BACA JUGA :  Lahan Pertanian di Pati Mulai Kekeringan

Kata dia, masih banyak yang bisa diakses seperti investasi, optimalisasi pajak, perusahaan, pariwisata.

“Sebagai representatif masyarakat, akan kami evaluasi dan kaji. Jangan sampai karena ngebet ingin peroleh pendapatan besar, lantas tergesa-gesa membuat suatu kebijakan. Banyak yang dipertimbangkan,” jelas Agus Sutisna.

Sebagai informasi, pada Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), OJK merencanakan bakal mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL).

Tarif asuransi wajib nantinya akan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini