Vaksin PMK Pati Cuma Dijatah 250 Dosis, Dispertan Sarankan Beli Mandiri

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2025 16:40 0 268 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kabupaten Pati hanya dijatah sebanyak 250 dosis vaksin. Padahal, tren kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bumi Mina Tani, sedang tinggi-tingginya.

Kabid Peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati, Andi Hirawadi mengatakan, saat ini hanya dijatah 250 dosis vaksin.

Padahal pada tahun 2024 lalu, Kabupaten Pati mendapatkan sebesar 130 ribu dosis vaksin untuk mengantisipasi sapi terjangkit.

“Untuk vaksin di daerah Pati emang terbatas tidak seperti tahun kemarin. Kita hanya dapat jatah 250 dosis dari APPSI Jawa Tengah,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Padahal, sapi perlu divaksin secara rutin sebanyak 4 bulan sekali dalam satu tahun. Sehingga dengan jatah sementara tersebut, terbilang sangat minim.

Dispertan Pati pun dituntut selektif untuk membidik hewan ternak yang benar-benar rentan terjangkit PMK.

“Kita utamakan untuk ternak yang memang rentan dan masih sehat. Yang divaksin harus sehat dan belum terinfeksi PMK,” ungkap dia.

Misalnya saja, sapi perah yang disebut lebih rentan terpapar PMK, dibandingkan dengan sapi potong.

“Kenapa sapi perah, karena pemeliharaannya lebih lama daripada sapi pedaging. Bisa sampai 2 hingga 3 tahun. Jadi kita utamakan di diperah karena rentan PMK,” jelasnya.

Andi Hirawadi mengungkapkan, lantaran minimnya jatah dosis vaksin, dia menyarankan agar peternak membeli vaksin PMK, jika benar-benar membutuhkan.

Vaksin ini bisa dibeli secara mandiri, seharga Rp30.000 per dosis di Dispertan Kabupaten Pati, sesuai aturan yang berlaku.

“Karena program dari pemerintah pusat, memang vaksin mandiri pembeliannya lewat dinas yang memesankan dan yang menyuntikkan petugas kami yang mengetahui kondisi ternak,” pungkas dia.

BACA JUGA :  DPRD Pati Bilang Raperda Pesantren Maret Kelar

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini