PATI – Mondes.co.id | Rumah Petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar sejumlah karyawan PT Laju Perdana Indah (LPI) pada Kamis, 23 April 2025.
Tindakan ini dikecam oleh berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Semarang, yang juga konsisten mengadvokasi perjuangan para petani Desa Pundenrejo.
Menurut aktivis LBH Semarang, Fajar Muhammad Andika, perlakuan karyawan PT LPI adalah pelanggaran hukum.
Pasalnya, rumah warga dibongkar secara paksa tanpa dasar yang jelas, mengingat PT LPI tidak memiliki hak atas tanah itu.
Tindakan PT LPI ini bengis dan brutal. Usai petani kehilangan tanah lantaran dirampas perusahaan, kini huniannya untuk berlindung juga dirobohkan.
“Itu adalah rumah warga, setiap orang mempunyai hak atas tempat tinggal yang layak. Aksi premanisme PT LPI adalah Buntut dari gagalnya negara untuk menyelesaikan konflik agraria,” ungkap Dika saat dikonfirmasi Mondes.co.id, hari ini
Pihaknya menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria ini berdasarkan prinsip keadilan sosial.
Aktivis LBH tersebut mengajak seluruh masyarakat menggalang solidaritas mengusut ulah PT LPI.
“Maka kamu menuntut agar negara segera menyelesaikan konflik agraria berdasarkan prinsip keadilan sosial. Mari melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh PT LPI, usir PT Laju Perdana Indah dari Pundenrejo,” tegas tim hukum Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar