REMBANG – Mondes.co.id | Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Rembang mengumumkan perpanjangan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Maret 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk transisi bagi masyarakat sebelum pemberlakuan kenaikan pajak yang telah ditetapkan sejak tahun sebelumnya.
Kepala UPPD Samsat Rembang, Djoko Sudarto, menjelaskan bahwa perpanjangan diskon ini bertujuan untuk mencegah lonjakan pembayaran pajak yang signifikan akibat kenaikan opsen sebesar 16 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan adanya diskon ini, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat di 2025 akan tetap sama seperti di 2024. Sehingga tidak ada kenaikan yang mendadak,” ujar Djoko Sudarto.
Djoko menambahkan bahwa program diskon ini akan terus dievaluasi hingga akhir periode. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan apakah program ini akan diperpanjang atau tidak.
“Program ini berlaku khusus untuk PKB dan BBNKB. Jadi, masyarakat diharapkan memanfaatkannya sebaik mungkin sebelum periode diskon berakhir,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan membayar pajak kendaraan sebelum diskon berakhir.
Jika diskon tidak diperpanjang, masyarakat harus siap menghadapi kenaikan pajak sekitar 16 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini semacam masa transisi agar masyarakat tidak terlalu kaget dengan kenaikan pajak,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar