Upaya Kemenag Pati dalam Implementasi Penggunaan NIK Sebagai NPWP

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jan 2024 15:41 0 818 admin

PATI -Mondes.co.id | Kantor Kemenag Kabupaten Pati turut memfasilitasi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Adapun upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan memfasilitasi KPP Pratama Pati untuk memberikan penjelasan kepada seluruh ASN dan Non ASN pada Senin, 29 Januari 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kankemenag Pati Ahmad Syaiku didampingi Plt. Kasubbag TU, dan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto A.F beserta tim KPP Pratama Pati.

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Kemenag Pati tersebut diadakan sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah, di mana dalam Peraturan tersebut mengatur Penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai single source of truth data kependudukan.

Pada kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama mempraktikkan Pemutakhiran Data Mandiri Data Profil Wajib Pajak pada Aplikasi DJP Online dengan sampel data dari salah satu PNS.

Melalui portal djponline.pajak.go.id, data NPWP yang berhasil dipadankan dengan NIK, maka akan memperoleh hasil valid. Namun, bagi data yang belum valid, Direktorat Jenderal Pajak akan menyampaikan klarifikasi kepada Wajib Pajak.

Klarifikasi sebagaimana dimaksud meliputi: alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal WP berdasarkan keadaan yang sebenarnya, Klasifikasi Lapangan Usaha ( KLU ), dan unit keluarga.

BACA JUGA :  Satpolairud Susur Sungai, Salurkan Bansos untuk Nelayan dan Warga Bantaran Silugonggo

Dalam sosialisasi ini selain membahas tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, juga membahas pertanyaan dari peserta terkait kewajiban pelaporan perpajakan jika suami istri bekerja dan penghasilannya di atas PTKP, permasalahan perpindahan WP dari KPP Administrasi yang lama ke yang baru, penghapusan NPWP, perubahan data objek pajak, serta penghapusan WP Non Efektif.

Acara Sosialisasi berlangsung dengan lancar, peserta sangat antusias, dan petugas KPP Pratama Pati juga sangat membantu dengan memberikan informasi terkait perpajakan dengan gamblang.

Dalam sambutannya, Kakankemang Pati Ahmad Syaiku menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Pati yang telah menjalin kerja sama dengan Kankemenag Pati.

Kepada peserta sosialisasi, Kakankemenag menyampaikan pentingnya e-Filing ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia (ASN/ TNI/ Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

“Itu sangat krusial, seluruh ASN di bawah institusi Kemenag Pati untuk segera validasi NIK-NPWP dan juga melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filling di website http://djponline.pajak.go.id tahun ini,” ujar Syaiku.

Di tempat yang sama, Paulus Soetjipto selaku Kepala KPP Pratama Pati mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk lebih mempermudah pemenuhan kewajiban rutin ASN, khususnya di Kementerian Agama.

“Tapi seringnya passwordnya lupa atau efinnya lupa, sehingga para ASN kesulitan untuk mengakses, jadi solusinya reset password atau menghubungi tim helpdesk KPP Pratama Pati,” ucapnya.

Paulus juga menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini dapat mendekatkan ASN di lingkungan Kemenag Pati dengan ASN di KPP Pratama Pati.

BACA JUGA :  Ombudsman Siap Atensi Para Buruh yang Gelar Aksi Mogok Kerja di Pati, Begini Alasannya! 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini