Upah Minimun Kabupaten Pati 2026 Tak Kunjung Rilis

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Des 2025 08:11 0 112 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah di tingkat pusat masih merumuskan skema kenaikan UMR 2026.

Saat ini pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang melakukan sosialisasi secara online terkait kebijakan penetapan upah minimum.

“Masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hari ini intinya ada sosialisasi bersama pemerintah pusat,” ungkapnya, kemarin.

Ia menyadari ada keterlambatan pengumuman kenaikan UMR dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang maksimal diumumkan pada 30 November 2025 lalu.

“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya UMR provinsi, jadi untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelasnya.

Sejauh ini, wacana peraturan yang digunakan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur alpha 0,1 sampai 0,7, sehingga pihaknya masih mengkaji bersama-sama.

Hal ini beda dengan di tahun 2024, yang mana ada dekresi dari Presiden untuk menaikkan 6,5 persen.

“Masih menentukan gimana, kalau kita lihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada kenaikan, berapa kita belum tahu. Kami Dewan Pengupahan Nasional dulu ada dekresi dari Presiden, naik 6,5 persen selesai. Sedangkan, ini kan kembali ke rumus sehingga ada diskusi panjang terkait alpha 0,1 sampai 0,7,” paparnya.

BACA JUGA :  Dialek Pati, Tradisi Lisan yang Menjadi Penanda Budaya

Pihaknya berharap agar UMK Pati naik di tahun depan, sehingga kesejahteraan pekerja naik dan bisa menopang kehidupan yang kini semakin berat.

Pertimbangan dinaikkannya upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah, maka kembali dihitung berdasarkan rumus yang berlaku.

“Kita berdoa UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan ada kenaikan, sehingga menopang kehidupan yang terlalu berat. Kita berdoa regulasinya itu jadi win-win solution antara perusahaan dan buruh agar saling menguntungkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, UMK Pati pada tahun 2025 sebesar Rp2.332.350. Upah ini naik dari tahun 2024 sebesar Rp2.190.000.

Sedangkan sejumlah serikat pekerja Pati mulai dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menghendaki kenaikan 21 persen.

Hingga Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) yang menginginkan kenaikan 6,5 persen.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini