RAPAT: Suasana serikat pekerja bertemu dengan pejabat Disnaker Pati. (Mondes/Singgih)
PATI – Mondes.co.id | Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Pati telah bersama-sama menetapkan adanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 2.190.000. Penetapan tersebut diiringi dengan nilai indekst tertentu alfa sebesar 0,25.
Penetapan tersebut kemudian direspons cepat dengan pembahasan struktur skala upah. Dimana struktur skala upah di Kabupaten Pati mengharuskan berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahan di Jawa Tengah tahun 2024.
Penetapan UMK Pati pada tahun depan diakui oleh Dinas Ketenagakerjaan (Diskaner) Kabupaten Pati lancar tanpa ada suatu kendala apapun. Terlebih, pihaknya berhasil mencegah gejolak massa yang ingin demo pada 27 November 2023 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Diskaner) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengungkapkan bahwa pertemuan yang sudah dilakukannya bersama serikat pekerja berlangsung aman dan damai. Sehingga Disnaker Kabupaten Pati bisa mencegah penolakan adanya penetapan upah terbaru.
“Pertemuan sudah kami adakan sebanyak dua kali. Pertama, kami ajak mereka (serikat pekerja) bertemu pada 28 November, di 27 Novembernya kemarin mereka kami larag unjuk rasa. Mereka meminta merembuk hingga penetapan pada 30 November saat penetapan upah minimum provinsi ditetapkan gubernur. Lalu ini pertemuan kedua, membahas struktur skala upah,” ujarnya saat dihubungi Mondes.co.id, Jumat, 8 Desember 2023.
Ia memandang serikat pekerja tidak mempermasalahkan penetapan UMK terbaru. Serikat pekerja menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerbitkan regulasi penetapan struktur dan skala upah sebagai tindak lanjut dari SE Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahan di Jawa Tengah tahun 2024.
“Para buruh merasa tidak masalah dengan penetapan UMK terbaru, UMK Rp 2.190.000, mereka ndak masalah. Pihak buruh pengen ada regulasi edaran dari bupati terkait struktur skala upah sebagai tindak lanjut SE gubernur. Kami rancang SE tersebut, dalam minggu ini bakal keluar berlaku Januari,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.
Disnaker Pati menilai permintaan serikat pekerja dari awal sampai sekarang tidak konsisten. Sebelumnya, mereka menuntut kenaikan indeks alfa dari 0,25 menjadi 0,30, tetapi sekarang serikat pekerja minta pihak Pemkab Pati mengeluarkan SE berkaitan dengan struktur dan skala upah.
“UMK sudah dinaikkan, alfa yang mereka inginkan 0,30, tapi Apindo maunya 0,25, mereka mau apa? Yang bayar pengusaha, mereka mau apa? Mereka tidak konsisten, akhirnya mereka minta skala upah,” tegasnya.
Perlu diketahui, melalui SE Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahan di Jawa Tengah tahun 2024, pihak perusahaan harus menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah mempertimbangkan serta memperhatikan inflasi September 2022 sampai September 2023 sebesar 2,49 persen.
“Struktur dan skala upah ranahnya pengusaha, mereka punya kewajiban dan andil besar mempunyai kebijakan. Kami (Disnaker Kabupaten Pati) hanya menjembatani antara pekerja dan pengusaha,” urainya.
Struktur dan skala upah memperhatikan masa kerja, jabatan, kompetensi, maupun lulusan pendidikan. Peran serta Satuan Pengawasa Tenaga Kerja (Satwasker) dibutuhkan dalam memantau terwujudnya struktur dan skala upah.
“Jika perusahaan tidak menjalankan, maka akan ditindak oleh Satwasker! Masa kerja, jabatan, kompetensi, lulusan pendidikan jadi komponen penentuak struktur skala upah,” pungkasnya.
Editor: redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar