PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, terus mempermudah masyarakat yang hendak melakukan pengujian kendaraan yang dimiliki secara berkala.
Bahkan, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Nita Agusningtyas memaparkan, masyarakat bisa mendaftar secara online jika ingin melakukan pendaftaran.
“Bisa mendaftar online di http://ngekironline.co.id, pemohon tinggal melengkapi semua persyaratan uji yang dibutuhkan,” ujarnya, Jumat (12/7/2023).
Setelah melakukan pendaftaran tersebut, Nita mengatakan jika pemohon uji tinggal membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan saat hendak melakukan pengujian kendaraan.
Berkas-berkas tersebut, nantinya akan diverifikasi oleh pihak penguji kendaraan. Apabila memenuhi persyaratan, maka langsung dilakukan pengujian.
“Penguji juga membawa kendaraan yang akan diuji tersebut, laik jalan atau tidak,” jelas Nita.
Setelah semua alur dilakukan, maka penguji akan mendapatkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan diserahkan secara langsung.
Sedangkan, jika pengujian kendaraan tidak memenuhi persyaratan dan tidak lulus, maka akan diberikan surat keterangan supaya pemilik kendaraan kembali melakukan uji kendaraan setelah memenuhi persyaratan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar